foto ilustrasi : palaku dugaan investasi Bodong
JAKARTA, Jatengonenews – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi digital yang merugikan puluhan korban di berbagai daerah dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pelaku utama berinisial AR (34) diamankan di kawasan Jakarta Selatan setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
Kronologi Singkat Peristiwa
1. Awal Promosi (Januari–Maret 2025)
Pelaku mulai mempromosikan investasi melalui media sosial dan grup pesan instan dengan iming-iming keuntungan tetap 15–25% per bulan. Skema ini disebut sebagai “investasi trading otomatis”.
2. Pengumpulan Dana (April–Juli 2025)
Ratusan korban mulai menanamkan modal dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta. Pelaku meyakinkan korban dengan testimoni palsu serta bukti transfer keuntungan awal.
3. Indikasi Bermasalah (Agustus 2025)
Korban mulai mengalami keterlambatan pencairan dana. Pelaku berdalih terjadi gangguan sistem dan perbaikan platform.
4. Laporan Polisi (September 2025)
Sejumlah korban melapor ke pihak berwajib setelah tidak lagi dapat menarik dana maupun menghubungi pelaku.
5. Penangkapan (Juni 2026)
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap AR di sebuah apartemen di Jakarta Selatan tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan dokumen transaksi.
Modus Operandi
Pelaku menggunakan skema Ponzi dengan membayar keuntungan awal kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru. Selain itu, pelaku juga menggunakan identitas perusahaan fiktif untuk meyakinkan korban.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun
-
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun
-
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar
Pernyataan Kepolisian
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
“Kami menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam pengelolaan dana dan operasional platform ini,” ujar penyidik dalam keterangannya.
Catatan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat meningkatnya modus kejahatan digital berbasis investasi ilegal yang menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan investasi melalui OJK sebelum menanamkan modal.
Pewarta : Nursoleh (Peserta Pelatihan Sertifikasi CILJ Batch 5 Mimbar Hukum Indonesia)

Social Header